Cabang fisika
yang mempelajari cahaya yang meliputi bagaimana terjadinya cahaya, bagaimana
perambatannya, bagaimana pengukurannya dan bagaimana sifat-sifat cahaya dikenal
dengan nama “Optika”. Dari sini kita kemudian mengenal kata optic yang
berkaitan dengan kacamata sebagai alat bantu pengelihatan.
Telah kita
ketahui bahwa cahaya adalah gelombang, tepatnya gelombang elektromagnetik. Ciri
utama dari gelombang adalah ialah bahwa ia tak pernah diam, sebaliknya cahaya
selalu bergerak. Benda-benda yang sangat panas seperti matahari dan filament lampu
listrik memancarkan cahaya mereka sendiri. Begitu juga cahaya lilin atau cahaya
pada layar televise yang dibangkitkan oleh tumbukan antara electron berkecepatan
tinggi dengan zat yang dapat berfluoresensi (berpendar) yang terdapat pada
layar televise. Mereka merupakan sumber cahaya. Benda seperti bulan bekanlah sumber
cahaya, ia hanya memantulkan cahaya yang diterimanya dari matahari. Jadi selain
dipancarkan cahaya juga dapat dipantulkan.
Cahaya merambat
lurus seperti yang kita ketahui pada cahaya yang keluar dari sebuah lampu
teater di ruangan yang gelap atau Laser yang melintasi asap atau debu. Oleh karenanya
cahaya yang merambat digambarkan sebagai garis lurus berarah yang disebut sinar
cahaya, sedangkan berkas cahaya terdiri dari beberapa garis berarah. Berkas cahaya
bisa parallel, divergen (menyebar) atau konvergen (mengumpul).
Pada permukaan
benda yang rata seperti cermin datar, cahaya dipantulkan membentuk suatu pola
yang teratur. Sinar-sinar sejajar yang datang pada permukaaan cemin dipantulkan
sebagai sinar-sinar sejajar pula. Akibatnya cermin dapat membentuk bayangan
benda. Pemantulan semacam ini disebut pemantulan teratur atau pemantulan biasa.
Berbeda
dengan benda yang memiliki permukaan rata, pada saat cahaya mengenai suatu
permukaan yang tidak rata, maka sinar-sinar sejajar yang datang pada permukaan
tersebut dipantulkan tidak sebagai sinar-sinar sejajar.
Berdasarkan
pengamatan dan pengukuran didapatkan bahwa : (1) sinar datang, sinar pantul dan
garis normal terletak pada bidang yang sama; (2) besra sudut datang (i) sama
dengan sudut pantul (r). dua pernyataan diatas dikenal sebagai “Hukum Snellius untuk
pemantulan cahaya”.
0 komentar:
Posting Komentar